Header Ads

Breaking News
recent

Ketika Pahala Qurban Diniatkan Untuk Yang Sudah Meninggal

Bagaimana Hukum Qurban Untuk yang Sudah Meninggal Dunia



Hukum berkurban untuk orang yang sudah meninggal masih menjadi perdebatan di kalangan ulama. Namun, sebagian besar ulama berpendapat bahwa berkurban untuk orang yang sudah meninggal hukumnya sah. Hal ini berdasarkan pada beberapa dalil, di antaranya:

  • Hadits dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, yang berbunyi:

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa menyembelih kurban untuk diri beliau, keluarga beliau dan untuk umat Islam. Dan beliau biasa memerintahkan untuk menyembelih kurban untuk orang yang tidak berkurban dari umat Islam.” (HR. Muslim)

  • Hadits dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu, yang berbunyi:

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembelih dua ekor kambing yang tidak bertanduk, yang gemuk, dan berwarna putih. Beliau menyembelih satu untuk diri beliau dan untuk keluarga beliau, dan yang lainnya untuk umat Islam.” (HR. Ahmad)

  • Qiyas, yaitu menyamakan berkurban untuk orang yang sudah meninggal dengan sedekah untuk orang yang sudah meninggal. Sedekah untuk orang yang sudah meninggal hukumnya sah, maka berkurban untuk orang yang sudah meninggal pun hukumnya sah.

Berdasarkan dalil-dalil di atas, dapat disimpulkan bahwa berkurban untuk orang yang sudah meninggal hukumnya sah. Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu:

  • Orang yang berkurban harus memiliki niat untuk menyembelih kurban untuk orang yang sudah meninggal.
  • Hewan yang akan disembelih harus sesuai dengan syarat-syarat hewan kurban yang telah ditentukan oleh syara’.
  • Hewan kurban tersebut harus disembelih pada hari raya Idul Adha atau hari tasyriq.
  • Daging kurban tersebut harus dibagikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya.

Semoga Allah SWT menerima ibadah kurban kita dan memberikan pahala yang besar kepada kita dan kepada orang-orang yang sudah meninggal yang kita niatkan untuk mereka. Aamiin.

Yuk Qurban Untuk Dhuafa yang membutuhkan.. Klik DISINI untuk info lengkapnya ya



Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.